Skip to content
- Calon santri telah lulus SD/MI dan SMP/MTs.
- Ketentuan dan tata cara pendaftaran santri baru adalah sebagi berikut:
- Pendaftaran dapat di lakukan dengan dua cara yaitu:
- Melakukan Pendaftaran di rumah masing-masing / Online dengan cara sebagai berikut :
- Melunasi biaya Infak pendaftaran sebesar Rp. 500.000,- yang dapat di transfer ke rekening Pesantren.
- Mengisi formulir pendaftaran online melalui Link yang dikirimkan oleh petugas pendaftaran atau melalui situs pesantren dengan menggunakan email aktif melalui situs Pesantren, dengan melampirkan:
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Akta Kelahiran Anak.
- Kartu Pelajar/NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional )
- Bukti/Kwitansi pendaftaran yang di dapat dari petugas pendaftaran. ( semua file diatas di scan/photo dengan jelas lalu di unggah ke link pendaftaran )
-
-
-
- Selanjutnya, pendaftar akan menerima surat elektronik paling lambat 1 hari setelah pendaftaran di lakukan, dan menerima informasi terkait Jadwal Tes Penerimaan Santri Baru
- Melakukan pendaftaran di Kantor Sekretariat Pendaftaran, sebagai berikut :
- Melunasi biaya Infak pendaftaran
- Membawa :
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Akta Kelahiran Anak.
- Kartu Pelajar/NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Bukti/Kwitansi pendaftaran yang di dapat dari petugas pendaftaran. (semua file diatas di scan/photo dengan jelas lalu di unggah ke link pendaftaran)
-
-
- Selanjutnya, Pendaftar akan menrima bukti bahwa pendaftaran telah berhasil dan akan di pandu untuk menerima informasi terkait Jadwal Tes Penerimaan Santri Baru.